Jaksa penuntut umum mendakwa Bahar bin Smith dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dua remaja. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019), jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis lima tahapan. Yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa.
Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 333 ayat 2 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal ini mengancam perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Lalu pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, tentang penggunaan kekerasan. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya juga penjara 9 tahun. Bahar juga dijerat pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, penjara 7 tahun menunggu pelaku.
Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Pasal ini bisa mengirim pelaku ke penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Jaksa menjelaskan, kronologi kasus itu bermula setelah Bahar mengetahui bahwa dua saksi korban, CAJ dan MHU pernah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali pada 2015.
Menurut jaksa, Bahar tidak terima dengan tindakan dua anak itu. Maka Bahar memerintahkan temannya untuk mencari alamat dan membawa CAJ ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
CAJ pun akhirnya dibawa menemui Bahar pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB dan diinterogasi oleh Bahar. Namun, CAJ menyerahkan perbuatannya kepada MHU. Bahar kemudian memerintahkan temannya untuk menjemput MHU.
Selama diinterogasi dua korban dianiaya oleh Bahar dan belasan rekannya. Jaksa menyebut Bahar sempat memukul wajah CAJ hingga terjatuh, kemudian rekan Bahar ikut serta dengan menampar dan memukul kepala MHU. Bahar juga memerintahkan sekitar 15 orang temannya untuk memukuli CAJ dan MHU dengan tangan kosong di lantai tiga pesantren itu.
Bahkan, Bahar memerintahkan CAJ dan MHU juga digunduli. "Kepala saksi korban MHU dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato. Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," kata jaksa.
Pengacara Bahar mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. "Kami akan mengajukan eksepsi terhadap perkara ini," ucap salah seorang tim penasihat hukum Bahar. Majelis hakim menyetujui keberatan pengacara Bahar. Hakim lantas memberi waktu selama sepekan untuk penyiapan materi eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan lagi Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan dari Bahar bin Smith.
Sumber : Beritagar.id
0 comments:
Post a Comment